Human Immunodeficiency Virus (HIV) adalah virus yang menyerang sistem kekebalan tubuh manusia dan kemudian menimbulkan AIDS. Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS) adalah
suatu kondisi medis berupa kumpulan tanda dan gejala yang diakibatkan oleh
menurunnya atau hilangnya kekebalan tubuh karena terinfeksi HIV, sering
berwujud infeksi yang bersifat ikutan (oportunistik) dan belum ditemukan vaksin
serta obat penyembuhannya.
Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS merupakan upaya
yang dilakukan untuk mencegah penularan HIV dan menanggulangi dampak negatif
dari HIV/ AIDS. Untuk
memastikan apakah seseorang telah terinfeksi virus
HIV atau tidak perlu dilakukan tes HIV dengan memeriksa darah orang yang
dites.
Pekerja dengan HIV/AIDS adalah pekerja yang terinfeksi
HIV dan atau mempunyai gejala AIDS. Mereka bisa menularkan kepada pekerja yang
lain, terutama di tempat-tempat kerja beresiko. Untuk itu, perlu ada upaya
pencegahan dan penanggulangan yang salah satunya adalah dengan kegiatan konseling,
yakni kegiatan konsultasi yang bertujuan membantu mempersiapkan mental pekerja
dan mengatasi masalah-masalah yang mungkin atau sedang dihadapi yang terkait
dengan HIV/AIDS.
Berbagai pihak perlu mengutamakan program pencegahan
HIV/ AIDS di tempat kerja termasuk mendorong pengusaha dan serikat pekerja
untuk mendukung program tersebut. Selain itu, perlu pula ada dukungan untuk
upata penghapusan stigma dan diskriminasi terhadap pekerja yang hidup dengan
HIV/ AIDS.
ILO telah mengadopsi Kaidah ILO tentang HIV/AIDS di
Tempat Kerja yang merupakan hasil konsultasi dengan konstituen ILO pada 21 Juni
2001. Kaidah ini dimaksudkan untuk membantu mengurangi penyebaran HIV dan
dampak terhadap pekerja dan keluarganya. Kaidah tersebut berisikan
prinsip-prinsip dasar bagi pengembangan kebijakan dan petunjuk praktis
ditingkat perusahaan dan komunitas. Berikut ini adalah 10 Prinsip Kaidah ILO
tentang HIV/AIDS dan Dunia Kerja:
1) Pengakuan HIV/AIDS sebagai Persoalan Dunia Kerja: HIV/AIDS
adalah persoalan dunia kerja dan mesti diperlukan sebagaimana penyakit serius
lainnya yang muncul di dunia kerja.
2) Non-diskriminasi: Tidak dibolehkan adanya tindak
diskriminasi terhadap buruh/pekerja berdasarkan status HIV/AIDS atau dianggap
sebagi orang terinfeksi HIV. Diskriminasi dan stigmatisasi justru menghalangi
upaya promosi pencegahan HIV/AIDS.
3) Kesetaraan Jender: Dimensi jender dalam penanggulangan
HIV/AIDS perlu digarisbawahi. Perempuan dibanding laki-laki cenderung mudah
terinfeksi dan terpengaruh wabah HIV/AIDS. Karenanya, kesetaraan jender dan
pemberdayaan perempuan amat penting bagi keberhasilan pencegahan penyebaran
infeksi serta memudahkan perempuan mengatasi HIV/AIDS.
4) Kesehatan Lingkungan: Demi kepentingan semua pihak,
lingkungan kerja yang sehat dan aman perlu terus dijaga semaksimal mungkin
sesuai Konvensi ILO No. 155 Tahun 1988 tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja.
5) Dialog Sosial: Kerja sama dan kepercayaan di antara
pengusaha, buruh/pekerja serta pemerintah, termasuk keterlibatan aktif para
buruh/pekerja yang terkena atau terpengaruh HIV/AIDS, menentukan keberhasilan
pelaksanaan kebijakan dan program HIV/AIDS.
6) Larangan Skrining dalam Proses Rekrutmen dan Kerja: Skrining
HIV/AIDS tidak boleh dijadikan persyaratan dalam larangan kerja atau dikenakan
terhadap seseorang yang sudah berstatus sebagai buruh/pekerja.
7) Kerahasiaan: Menanyakan informasi pribadi yang
berkaitan dengan HIV pada pelamar kerja atau buruh/pekerja adalah tindakan yang
tidak bisa dibenarkan. Akses terhadap data pribadi terkait dengan status HIV
seorang buruh/pekerja harus mematuhi prinsip kerahasiaan sesuai Kaidah ILO
Tahun 1977 tentang Perlindungan Data Pribadi Buruh/Pekerja.
8) Kelanjutan Status Hubungan Kerja: Infeksi HIV tidak
boleh dijadikan alasan pemutusan hubungan kerja. Seperti layaknya kondisi
penyakit lain, infekdi HIV tidak harus membuat seseorang kehilangan hak bekerja
sepanjang orang tersebut masih layak bekerja dan dapat dibenarkan secara medis.
9) Pencegahan: Infeksi HIV dapat dicegah. Upaya
pencegahan dapat dilakukan melalui sejumlah strategi yang disesuaikan dengan
sasaran nasional dan mempertimbangkan kepekaan budaya. Langkah pencegahan juga
dpat dilakukan melalui kampanye perubahan tingkah laku, pengetahuan, pengobatan
serta menciptakan lingkungan yang bersih dari sikap dan tindak diskrimininasi.
10) Kepedulian dan Dukungan: Solidaritas, kepedulian dan
dukungan haruslah menjadi pedoman dalam menanggapi persoalan HIV/AIDS di dunia
kerja. Semua buruh/ pekerja, termasuk yang terkena HIV, berhak memperoleh
pelayanan kesehatan yang terjangkau, jaminan asuransi, perlindungan sosial dan
berbagai paket asuransi kesehatan lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar