Senin, 01 Juli 2013

HIV/AIDS di Tempat Kerja dan 10 Prinsip Kaidah ILO tentang HIV-AIDS dan Dunia Kerja



Human Immunodeficiency Virus (HIV) adalah virus yang menyerang sistem kekebalan tubuh manusia dan kemudian menimbulkan AIDS. Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS) adalah suatu kondisi medis berupa kumpulan tanda dan gejala yang diakibatkan oleh menurunnya atau hilangnya kekebalan tubuh karena terinfeksi HIV, sering berwujud infeksi yang bersifat ikutan (oportunistik) dan belum ditemukan vaksin serta obat penyembuhannya.
Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS merupakan upaya yang dilakukan untuk mencegah penularan HIV dan menanggulangi dampak negatif dari HIV/ AIDS. Untuk memastikan apakah seseorang telah terinfeksi virus HIV atau tidak perlu dilakukan tes HIV dengan memeriksa darah orang yang dites.
Pekerja dengan HIV/AIDS adalah pekerja yang terinfeksi HIV dan atau mempunyai gejala AIDS. Mereka bisa menularkan kepada pekerja yang lain, terutama di tempat-tempat kerja beresiko. Untuk itu, perlu ada upaya pencegahan dan penanggulangan yang salah satunya adalah dengan kegiatan konseling, yakni kegiatan konsultasi yang bertujuan membantu mempersiapkan mental pekerja dan mengatasi masalah-masalah yang mungkin atau sedang dihadapi yang terkait dengan HIV/AIDS.
Berbagai pihak perlu mengutamakan program pencegahan HIV/ AIDS di tempat kerja termasuk mendorong pengusaha dan serikat pekerja untuk mendukung program tersebut. Selain itu, perlu pula ada dukungan untuk upata penghapusan stigma dan diskriminasi terhadap pekerja yang hidup dengan HIV/ AIDS.
ILO telah mengadopsi Kaidah ILO tentang HIV/AIDS di Tempat Kerja yang merupakan hasil konsultasi dengan konstituen ILO pada 21 Juni 2001. Kaidah ini dimaksudkan untuk membantu mengurangi penyebaran HIV dan dampak terhadap pekerja dan keluarganya. Kaidah tersebut berisikan prinsip-prinsip dasar bagi pengembangan kebijakan dan petunjuk praktis ditingkat perusahaan dan komunitas. Berikut ini adalah 10 Prinsip Kaidah ILO tentang HIV/AIDS dan Dunia Kerja:
1)    Pengakuan HIV/AIDS sebagai Persoalan Dunia Kerja: HIV/AIDS adalah persoalan dunia kerja dan mesti diperlukan sebagaimana penyakit serius lainnya yang muncul di dunia kerja.
2)    Non-diskriminasi: Tidak dibolehkan adanya tindak diskriminasi terhadap buruh/pekerja berdasarkan status HIV/AIDS atau dianggap sebagi orang terinfeksi HIV. Diskriminasi dan stigmatisasi justru menghalangi upaya promosi pencegahan HIV/AIDS.
3)    Kesetaraan Jender: Dimensi jender dalam penanggulangan HIV/AIDS perlu digarisbawahi. Perempuan dibanding laki-laki cenderung mudah terinfeksi dan terpengaruh wabah HIV/AIDS. Karenanya, kesetaraan jender dan pemberdayaan perempuan amat penting bagi keberhasilan pencegahan penyebaran infeksi serta memudahkan perempuan mengatasi HIV/AIDS.
4)    Kesehatan Lingkungan: Demi kepentingan semua pihak, lingkungan kerja yang sehat dan aman perlu terus dijaga semaksimal mungkin sesuai Konvensi ILO No. 155 Tahun 1988 tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja.
5)    Dialog Sosial: Kerja sama dan kepercayaan di antara pengusaha, buruh/pekerja serta pemerintah, termasuk keterlibatan aktif para buruh/pekerja yang terkena atau terpengaruh HIV/AIDS, menentukan keberhasilan pelaksanaan kebijakan dan program HIV/AIDS.
6)    Larangan Skrining dalam Proses Rekrutmen dan Kerja: Skrining HIV/AIDS tidak boleh dijadikan persyaratan dalam larangan kerja atau dikenakan terhadap seseorang yang sudah berstatus sebagai buruh/pekerja.
7)    Kerahasiaan: Menanyakan informasi pribadi yang berkaitan dengan HIV pada pelamar kerja atau buruh/pekerja adalah tindakan yang tidak bisa dibenarkan. Akses terhadap data pribadi terkait dengan status HIV seorang buruh/pekerja harus mematuhi prinsip kerahasiaan sesuai Kaidah ILO Tahun 1977 tentang Perlindungan Data Pribadi Buruh/Pekerja.
8)    Kelanjutan Status Hubungan Kerja: Infeksi HIV tidak boleh dijadikan alasan pemutusan hubungan kerja. Seperti layaknya kondisi penyakit lain, infekdi HIV tidak harus membuat seseorang kehilangan hak bekerja sepanjang orang tersebut masih layak bekerja dan dapat dibenarkan secara medis.
9)    Pencegahan: Infeksi HIV dapat dicegah. Upaya pencegahan dapat dilakukan melalui sejumlah strategi yang disesuaikan dengan sasaran nasional dan mempertimbangkan kepekaan budaya. Langkah pencegahan juga dpat dilakukan melalui kampanye perubahan tingkah laku, pengetahuan, pengobatan serta menciptakan lingkungan yang bersih dari sikap dan tindak diskrimininasi.
10) Kepedulian dan Dukungan: Solidaritas, kepedulian dan dukungan haruslah menjadi pedoman dalam menanggapi persoalan HIV/AIDS di dunia kerja. Semua buruh/ pekerja, termasuk yang terkena HIV, berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang terjangkau, jaminan asuransi, perlindungan sosial dan berbagai paket asuransi kesehatan lainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar